| Description: |
Sengketa tanah di Desa Ajung, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember, menjadi tantangan serius bagi pemerintah desa, terutama terkait ketidakjelasan batas tanah, sertifikat ganda, dan kurangnya pemahaman masyarakat tentang hak atas tanah. Meskipun pemerintah desa berperan penting dalam mediasi dan penyelesaian sengketa secara damai, tantangan seperti minimnya sumber daya dan keterlibatan masyarakat masih menghambat proses tersebut. Penelitian ini menyoroti pentingnya pendekatan inklusif dan kolaboratif dalam penyelesaian sengketa agraria, dengan fokus pada peran pemerintah desa sebagai mediator yang memahami hukum agraria dan proses mediasi. Adapun fokus penelitian ini ialah, 1) Bagaimana kewenangan Pemerintah Desa Ajung dalam menyelesaikan sengketa tanah antar warga menurut UU No. 6 tahun 2014, 2) Bagaimana mekanisme dan prosedur Pemerintah Desa Ajung dalam menangani sengketa tanah antar warga, 3) Bagaimana kendala yang di hadapi Pemerintah Desa Ajung dalam menangani sengketa tanah antar warga. Tujuan penelitian ini adalah 1) Untuk menganalisis kewenangan Pemerintah Desa Ajung dalam menyelesaikan sengketa tanah antar warga menurut UU No. 6 tahun 2014, 2) Untuk menganalisis mekanisme dan prosedur Pemerintah Desa Ajung dalam menangani sengketa tanah antar warga, 3) Untuk menganalisis kendala yang di hadapi Pemerintah Desa Ajung dalam menangani sengketa tanah antar warga. Jenis penelitian yang di gunakan untuk mengkaji penelitian ini yakni yuridis empiris atau sering disebut dengan field Research (penelitian lapangan) serta penelitian ini menggunakan pendekatan sosiologi hukum/ Sosiolegal dan pendekatan perundang-undangan. Yang artinya dalam pengamatan langsung terjun ke dunia nyata dalam praktek hukum di masyarakat atau lembaga hukum serta pendekatab yang aplikasikan guna memahami reaksi dan interaksi yang terjadi ketika sistem norma itu bekerja di dalam masyarakat. Kesimpulan hasil dari temuan data sebagai berikut, 1) Kewenangan Pemerintah Desa Ajung dalam menyelesaikan sengketa tanah diatur oleh Undang-Undang Nomor ... |